Tikus
Belandai Pendidikan
Oleh:
Agan Restu
(113050102)
UU
No. 3 tahun 1971 Jo. UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 menegaskan
bahwa “akibat tindakan pidana korupsi
yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan Nasional yang
menuntut efesiensi tinggi”. Tapi faktaya undang-undang di atas tidak digubris
sehinga mewabah sampai di lembaga pendidikan.
Kini
korupsi tidak asing lagi kita dengar ranah pendidikan, karena hampir setiap
sekolahan terdapat pidana korupsi. Penerimaan siswa barupun dijadikan
kesempatan untuk berkorupsi tidak itu saja bantuan-bantuan oleh pemerintah pun
dimanfaatkan dan uangnya tersebut dimainkan hingga yang kelola mendapatkan
hasil uangnya tersebut. Bayangkan siswa yang banyaknya mendaftar disuatu
sekolah sejumlah 1000 siswa dan persiswa membayar uang gedun g sebesar Rp
1.000.000.00,. sangat besar bukan yang diperoleh oleh satu sekolah, siapa yang
tidak tergiur pengajar yang ada di sekolah tersebut.
Sebaiknya
guru atau seorang yang mendidik memberi contoh yang baik jangan memberi contoh
yang buruk dan merusak sesuatu. Memamng menjadi panutan atau menjadi contoh
yang baik itu sulit akan tetapi misal kita sedikit saja berbuat buruk makan
akan cepat diikuti. Menjadi seseorang yang baik dan jujur adalah pelajaran
mahal yang harus dipelajari hingga dini agar selalu ingat dan takut berbuat
buruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar