Jumat, 09 Januari 2015

Artikel



Tikus Belandai Pendidikan
Oleh: Agan Restu
(113050102)
            UU No. 3 tahun 1971 Jo. UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 menegaskan bahwa  “akibat tindakan pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan Nasional yang menuntut efesiensi tinggi”. Tapi faktaya undang-undang di atas tidak digubris sehinga mewabah sampai di lembaga pendidikan.
            Kini korupsi tidak asing lagi kita dengar ranah pendidikan, karena hampir setiap sekolahan terdapat pidana korupsi. Penerimaan siswa barupun dijadikan kesempatan untuk berkorupsi tidak itu saja bantuan-bantuan oleh pemerintah pun dimanfaatkan dan uangnya tersebut dimainkan hingga yang kelola mendapatkan hasil uangnya tersebut. Bayangkan siswa yang banyaknya mendaftar disuatu sekolah sejumlah 1000 siswa dan persiswa membayar uang gedun g sebesar Rp 1.000.000.00,. sangat besar bukan yang diperoleh oleh satu sekolah, siapa yang tidak tergiur pengajar yang ada di sekolah tersebut.
            Sebaiknya guru atau seorang yang mendidik memberi contoh yang baik jangan memberi contoh yang buruk dan merusak sesuatu. Memamng menjadi panutan atau menjadi contoh yang baik itu sulit akan tetapi misal kita sedikit saja berbuat buruk makan akan cepat diikuti. Menjadi seseorang yang baik dan jujur adalah pelajaran mahal yang harus dipelajari hingga dini agar selalu ingat dan takut berbuat buruk.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar